DPRD Soroti Cara Membuang Obat Kadaluarsa dan Penyalahgunaan Ambulance Pemerintah
ketua Komisi II DPRD Tubaba Sudirwan, Senin (24/6/2024) -(Rusman)-
RADARMETRO - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung Sudirwan tuding ada dugaan pembiaran Kepala Puskesmas Margodadi memiliki obat kadaluarsa dan kendaraan ambulance digunakan di klinik pribadi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tubaba saat menanggapi dugaan obat kadaluarsa yang dibuang di dalam drainase/gorong-gorong belakang Puskesmas Margodadi, Tumijajar beberapa waktu lalu.
Kata dia, terkait mobil ambulance yang digunakan oleh klinik pribadi milik pasangan suami istri yang sama-sama bekerja di Puskesmas Margodadi, pihaknya akan melakukan kroscek kebenarannya, apakah itu ada unsur sengaja dibisniskan untuk kepentingan puskesmas tersebut yang sudah tentu itu tidak boleh, atau bukan.
“Saya akan koordinasi kepada kepala dinas kesehatan dan Kepala Puskesmas Margodadi dan segera akan kami panggil,” kata Sudirwan, Senin (24/6//2024).
BACA JUGA:Pesta Narkoba, Oknum Satpol PP di Rumdis Wakil Walikota Metro Ditangkap Polisi dengan PL
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Majril mengatakan, pihaknya akan melakukan cek dulu kebenaran terkait obat yang dibuang tidak pada tempatnya.
"Kami meyakini tidak mungkin petugas puskesmas membuang sembarangan karena semua itu sudah ada SOP nya," jelasnya.
“Semua sudah ada SOP nya kemana harus membuang limbah medis, dan kemana harus membuang sampah rumah tangga,” kilahnya.
Berkaitan adanya suami istri yang bekerja di satu tempat di puskesmas tersebut, menurutnya tidak jadi masalah, karena banyak PNS yang bekerja satu tempat di sini, seperti guru ada yang bekerja satu tempat, perawat dan bidan bekerja di satu tempat rumah sakit ada, tidak ada aturan yang tidak memperbolehkan bekerja di satu tempat.
“Mobil ambulance yang dipergunakan untuk klinik pribadi akan kita lakukan pengecekan dulu dan akan kita lihat aturannya seperti apa. Dan kita akan lakukan pengecekan ke puskesmas tersebut pada pekan depan,” jelasnya.
BACA JUGA:Soal Penangkapan Anggotanya, Ini Kata Kasat Pol PP!
Sementara itu Gunawan Agung Kuncoro, selaku anggota Komisi II DPRD Tubaba menanggapi sikap pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Majril, yang membolehkan suami istri bisa bekerja di satu tempat. Menurutnya secara etika itu tidak benar.
“Menurut saya tidak baik suami istri satu kantor karena bisa menimbulkan korupsi, karena mereka mempunyai kewenangan masing-masing. Akan tetapi bila itu diperbolehkan tolong sebutkan aturan yang membolehkan dan pasal berapa," kata Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: