Harga Gas Elpiji 3 Kg Tinggi, Ini Kata Disdagsar Kota Metro!

Harga Gas Elpiji 3 Kg Tinggi, Ini Kata Disdagsar Kota Metro!

Foto : Kabid Perdagangan Disdag Kota Metro, Eni Purwati bersama tim melakukan monitoring gas elpiji 3 kg.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Tingginya harga gas elpiji di sejumlah wilayah di Kota Metro menjadi perhatian pemerintah setempat. 

Di mana Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mengimbau masyarakat untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan gas terdekat.

Demikian disampaikan Kabid Perdagangan Disdag Metro, Eni Purwati mewakili Kepala Disdag Kota Metro Elmanani, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah pangkalan gas di kota setempat. Di mana hasilnya diketahui terdapat pembatasan pendistribusian gas elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer atau warung. 

"Aturan ini telah berlaku sejak 1 Juli 2024 kemarin. Karena itu kemarin kita lakukan monitoring ke pengkalan-pangkalan di Metro," terangnya.

BACA JUGA:Wow.... Harga Gas Elpiji 3 Kg di Metro Tembus Rp26 Ribu Per Tabung

Menurutnya, aturan diberlakukan dengan tujuan agar masyarakat bisa memperoleh gas elpiji 3 kilogram sesuai harga Harga Eceran Tertinggi (HET). 

"Masyarakat berhak membeli langsung ke pangkalan. Karena membeli ke pengecer itu harganya ada selisih sekitar Rp 7 ribu," bebernya.

Oleh karena itu, dengan adanya aturan tersebut pihaknya mengimbau masyarakat agar membeli gas elpiji 3 kg langsung di pangkalan terdekat 

"Dinas Perdagangan Kota Metro untuk mengimbau kepada masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg langsung ke pangkalan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai HET yakni Rpp 18 ribu per tabung," paparnya. 

Diakuinya bahwa pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg tersebut sudah disosialisasikan ke sejumlah pangkalan gas di Kota Metro. 

BACA JUGA:Asyik Judi Online di HP, Dua Remaja Ditangkap Polisi

"Jadi kita sudah jelaskan bahwa pembatasan ini dari Pertamina. Di mana pangkalan menjual gas kepada pengecer itu dibatasi 10 persen," beber.

Karenanya pihaknya kedepan pihaknya akan kembali melakukan monitoring terkait aturan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: