Setahun Cabuli Keponakan, Ayah dan Anak di Metro Ditangkap Polisi

Setahun Cabuli Keponakan, Ayah dan Anak di Metro Ditangkap Polisi

Foto : Tersangka RS tengah diperiksa di Mapolres Kota Metro. -(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Kepolisian resort (Polres) Kota Metro mengamankan seorang ayah dan anak di Kota Metro. Keduanya diamankan lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap kerabat tersangka.

Aksi tersebut diketahui polisi pasca korban Melati (Bukan nama yang sebenarnya) melaporkan perlakuan bejat paman dan sepupunya ke Polres Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka. Ini setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro pada Rabu 26 Juni 2024 lalu.

"Dari hasil laporan itu, tidak sampai 24 jam setelah korban melapor, keduanya berhasil ditangkap sekira pukul 15.30 WIB," terangnya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Metro Timur.

"Kedua pelaku ini adalah ayah dan anak. Masing-masing berinisial RS (50) dan MPSS (17)," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, KPU Lakukan Coklit Data Pemilih

Diketahui pelaku RS, merupakan seorang guru SMP yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah.

Lebih lanjut, IPTU Rosali mengemukakan bahwa berdasarkan keterangan korban, perbuatan pelaku tersebut awalnya dilakukan oleh anaknya saat korban berumur 17 tahun.

"Jadi perbuatan pertama itu dilakukan oleh sepupunya MPSS pada 21 Januari 2022, di rumah pelaku. Pelaku melakukan tindakan asusilanya dengan memaksa korban," ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, setelah melakukan tindakan asusila pertama, pelaku kembali memaksa korban melakukan tindakan asusilanya lagi. 

Bahkan tak hanya sepupunya, paman korban juga melakukan aksi serupa. Tepatnya pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB paman tersangka pun melakukan tindakan serupa terhadap korban.

"Kejadian yang dilakukan oleh pamannya ini berlangsung terus-menerus hingga terakhir pada Rabu 29 Juni 2024. Aksi ini dilakukan di rumah pelaku lantaran, korban memang tinggal di kediaman para pelaku," bebernya. 

Selanjutnya, dalam aksi tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sehelai kaos pendek warna hijau. Kemudian sehelai celana pendek warna biru milik pelaku saat melakukan tindakan asusila. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: