RM Agam Dibobol Mantan Karyawan Akibat Kencanduan Judi Slot
FOTO: Tekab 308 Satreskrim Polres Metro saat melakukan olah TKP di Rumah Makan Agam Metro. Pelaku yang ditangkap mengaku kecanduan judi slot.-(Selda)-
"Setelah Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan olah TKP, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku dari CCTV yakni yang dicurigai adalah mantan karyawan Rumah Makan Agam tersebut yang bernama Ramakiyan," ucapnya.
--
BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Pringsewu Amankan Even Sumatera Drag Championship
Setelah dilakukan pengejaran, Tekab 308 Satreskrim Polres Metro meringkus tersangka di wilayah Kota Bandarlampung.
"Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang berada di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Kemudian tim mengamankan pelaku dan pelaku dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Iptu Rosali menjelaskan, setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menghabiskan uang hasil curiannya untuk bermain judi slot.
"Pada saat pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Rumah Makan Agam Metro. Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa hasil curian telah habis digunakan untuk bermain judi slot," terangnya.
Dalam pengungkapan tersangka yang kurang dari 24 jam tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membobol Rumah Makan Agam Metro.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Itu terdiri dari sebilah sajam jenis pisau, jenis golok, jenis kelambit serta satu buah helm merk Cargloss yang digunakan tersangka dan satu buah topi warna coklat," jelasnya.
Kasatreskrim menyebut bahwa peristiwa pencurian di Rumah Makan Agam itu perlu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat untuk dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan di Metro.
BACA JUGA:Lihat Gelagat Kucing Mencurigakan, Ternyata Ada Ular Berbisa!
"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap aksi kejahatan. Dengan pengungkapan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro yang kurang dari 24 jam membekuk pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal lainnya dan memberikan rasa aman bagi warga Kota Metro," tandasnya.
Kini tersangka Ramakiyan berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro.
Ia terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: