5 Wilayah di Metro ini Dapat Penghargaan Kelurahan Sadar Hukum

5 Wilayah di Metro ini Dapat Penghargaan Kelurahan Sadar Hukum

Foto : Pemkot Metro melalui Bagian Hukum Setda Metro menggelar kegiatan sosialisasi sadar hukum.-(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Lima kelurahan di Kota Metro dinobatkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Di mana kelurahan tersebut sukses meraih penghargaan Anubhana Sasana Kelurahan. 

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan kelurahan dalam membina dan mengembangkan kelurahan sadar hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia. 

Adapun kelima kelurahan tersebut antara lain Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat, dan Kelurahan Ganjar Agung kecamatan Metro Barat.

Lalu, Kelurahan Purwo Asri Kecamatan Metro Utara dan kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan.

Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, lima kelurahan yang telah mendapatkan penghargaan tersebut telah memenuhi indeks atau kriteria sebagai Kelurahan Sadar Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

BACA JUGA:Wahdi vs Kotak Kosong

"Penghargaan ini merupakan prestasi yang sangat baik bagi Kota Metro. Penghargaan ini juga membuktikan bahwa sudah banyak masyarakat yang sadar hukum," ungkapnya.

"Ini juga terbukti bahwa di Metro sudah banyak kelurahan yang memenuhi indeks atau kriteria sebagai Kelurahan Sadar Hukum," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, pihaknya intensif melakukan penyuluhan hukum.

Selain itu, lanjutnya, peningkatan kesadaran hukum juga dilakukan dengan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum.

"Kegiatan merupakan salah satu bentuk penyebarluasan informasi, dan pemahaman terhadap norma hukum," terangnya.

"Kemudian peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat  mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, dengan upaya terdebut maka dapat tercipta budaya hukum untuk tertib dan taat, terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Sehingga supremasi hukum dapat terwujud.

Is menjelaskan, kelompok keluarga sadar hukum yang telah dibentuk tersebut merupakan wadah dalam menghimpun masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: