Tarik Investor Asing Masuk ke Metro, Pemkot Siapkan Perda Berbahasa Asing
Foto : Kabag Hukum Setda Pemkot Metro, Fachruddin saat dikonfirmasi radarmetro.disway.id.-(Ria Riski A.P)-
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Upaya Pemerintah Kota Metro dalam menarik investor luar masuk ke Kota Metro terus dilakukan.
Di mana salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang diterjemahkan dalam bahasa inggris.
Ini untuk memudahkan para investor asing memahami aturan yang diterapkan di Kota Metro.
Demikian disampaikan Kabag Hukum Setda Pemkot Metro, Fachruddin dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Jumat 16 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, Perda berbahasa inggris tersebut yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Perda diketahui disahkan oleh Kemenkumham RI.
"Perda ini berisi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Metro," terangnya.
Menurutnya, penerjemahan Perda ke dalam bahasa inggris dilakukan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang.
BACA JUGA:Galakkan Program Gertapaga, DKP3 Metro Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Kosong Pekarangan Rumah!
"Jadi Perda ini ditranslate ke bahasa inggris, namun bahasanya tetap dengan bahasa sesuai Undang-Undang dan bahasa hukum," paparnya.
Diakui Fachruddin bahwa Perda berbahasa Inggris tersebut bertujuan untuk memudahkan para investor mengetahui aturan di Kota Metro. Ini yerutama investor asing yang berasal dari luar Indonesia.
"Jadi tujuannya dari Perda ini salah satunya untuk memudahkan, jika ada investor yang datang ke Metro, yang memerlukan mengenai perizinan," ungkapnya.
Karenanya pihaknya menyiapkan peraturan daerah dalam bahasa Inggris.
"Jadi kita siapkan aturan dalam bahasa inggris. Sehingga memudahkan investasi terutama luar negeri memahami aturan yang ada," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, bahwa Perda tersebut dapat diakses melalui bagian hukum Setda Pemkot Metro. Karenanya bagi investor asing bisa langsung datang ke bagian Hukum Setda Metro jika memerlukan aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: