Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal

Foto: Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal-(Reza)-
Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun." Tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: