Kepala Kampung Jangan Takut Intimidasi, Bupati Terpilih Dilantik Februari 2025

Kepala Kampung Jangan Takut Intimidasi, Bupati Terpilih Dilantik Februari 2025

Foto: Tito Karnavian -(Istimewa)-

JAKARTA, RADARMETRO.DISWAY.ID – Banyak beredar informasi bahwa kepala kampung atau aparatur di daerah yang mendapatkan intimidasi dari bakal calon petahana. 

Pasalnya, informasi yang dihembuskan, pelantikan gubernur dan bupati dilakukan pada 2026. 

Sehingga masih menyisakan satu tahun jabatan setelah proses pemilihan kepala daerah. 

Bermodalkan informasi yang sumir itu, membuat aparatur kampung atau bahkan dinas terkait ketakutan jika tidak mendukung calon petahana.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memutuskan bahwa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada November 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025. 

Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilantik pada 10 Februari 2025.

Jadi tidak ada istilah pencopotan jabatan atau bahkan intervensi ke aparatur kampung dalam prosesnya nanti.

BACA JUGA:Hasil Sidang Etik DPP, Musa Ahmad Direkomendasikan Diberhentikan dari Golkar

Waktu sangat singkat, dan petahana yang kalah hanya akan menyelesaikan jabatannya sampai Februari 2025. 

Dengan catatan tidak ada sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa 6 Agustus 2024. 

“Untuk gubernur/wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, serentak (dilantik) oleh Presiden tanggal 7 Februari 2025,” kata Tito kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam. 

Setelah pelantikan, sambung Tito, para gubernur/wakil gubernur akan kembali ke daerah masing-masing untuk melantik bupati dan walikota pada 10 Februari 2025. 

Tito mengaku sudah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara dan jadwal pelantikan kepala daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: