Hasil Sidang Etik DPP, Musa Ahmad Direkomendasikan Diberhentikan dari Golkar

Hasil Sidang Etik DPP, Musa Ahmad Direkomendasikan Diberhentikan dari Golkar

FOTO: Penggalan surat keputusan sidang kode etik dimana pelapornya adalah Mardiana dan terlapornya adalah Musa Ahmad.-(Istimewa)-

JAKARTA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Mengejutkan. Gonjang ganjing politik masih terus terjadi di Lampung Tengah

Lagi-lagi Musa Ahmad yang menjadi sumber pemberitaan, kali ini kaitannya atas laporan istrinya yang sudah digugat cerai yakni Mardiana.

Bahkan hasil sidang etik yang digelar DPP Partai Golkar, memutuskan merekomendasikan agar Musa Ahmad diberhentikan dari seluruh jabatan dan rekomendasi pencalonannya dari Partai Golkar

"Saya sebagai pelapor, dalam hal ini korban dari perilaku buruk atas terlapor Musa Ahmad, merasa harus memberitahukan pada publik khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, dan Masyarakat Indonesia umumnya," ujar Mardiana saat dikonfirmasi radarmetro.disway.id.

Mardiana mengatakan bahwa Dewan Etik DPP Partai Golkar telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa Ahmad telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku buruk pejabat publik. 

BACA JUGA:Sah, Duet Ardito Wijaya-Komang Koheri Siap Lawan Musa

"Dan merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sementara dari jabatan dan penugasan kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun ke depan. 

Saya merasa terpanggil, selain sebagai korban perilaku buruk Musa Ahmad, saya ingin menyelamatkan Kabupaten Lampung Tengah dari potensi memilih calon pemimpin yang telah terbukti berdasarkan putusan Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk terhadap publik, terlebih perilaku buruk kepada keluarganya sendiri," jelasnya penuh haru. 

Mardiana menambahkan, karena Musa Ahmad telah divonis Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk sebagai pejabat publik, maka segala penugasannya oleh partai untuk jabatan publik, menjadi tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik. 

"Dan karena sanksinya adalah pemberhentian, maka dia tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik, khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah," tegasnya.

"Kami mengetuk hati nurani dan nilai-nilai moralitas kekaryaan Partai Golkar, untuk segera melaksanakan putusan sanksi pemecatan kepada Musa Ahmad sebagaimana rekomendasi dari Dewan Etik Partai Golkar, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan rakyat Lampung Tengah untuk mendapatkan dan memilih pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas dan tidak cacat etika," tegasnya. 

BACA JUGA:PDI Perjuangan Usung Ardito Wijaya - I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

Kemungkinan rekomendasi Musa Ahmad dipencalonan pilkada kali ini terbuka lebar, pasalnya Ketum Golkar Bahlil terbukti merevisi beberapa surat rekomendasi sebelumnya. 

Mulai dari Pilgub Banten, Pilgub Lampung, bahkan beberapa kabupaten/kota di Pulau Jawa. Kita tunggu, apakah rekomendasi untuk Pilkada Lampung Tengah juga akan direvisi? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: