Masuki Tahapan Pilkada, Netralitas ASN di Metro Dipantau Bawaslu!
Foto : Komisioner Bawaslu Metro Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Maria Kristina, dikonfirmasi awak media, Senin 2 September 2024.-(Ria Riski A.P)-
Menurutnya, jika nantinya ad aASN yang terbukti melanggar, maka Bawaslu akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Selanjutnya untuk sanksinya akan diberikan langsung oleh KASN," ungkapnya.
Oleh karenanya pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Tak hanya itu, jelasnya, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga netralitasnya.
"Suray imbauan ini sudah kami kirimkan ke dinas-dinas. Imbauan ini kami lakukan persuasif ke masing-masing OPD," katanya.
BACA JUGA:11 Kampung Marga Anak Tuha Dukung Ardito Wijaya di Pilkada Lamteng
Tida hanya itu, tambahnya, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tahapan Pilkada di Kota Metro.
"Setiap laporan yang masuk akan kami proses. Syaratnya ada bukti dan saksinya. Kemudian identitas pelapor harus jelas, sehingga nanti bisa diproses di Bawaslu," paparnya.
"Karena itu, jangan takut bagi masyarakat untuk melapor. Kami membuka bagi setiap masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: