Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku

Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku

Foto: Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba -(Reza)-

TULANGBAWANG,RADARMETRO.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan Narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.

Tiga pelaku yang ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba yakni JS (39), berprofesi wiraswasta, warga Desa Budi Daya, Kecamatan Sido Mulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), lalu YA (35),

Berprofesi wiraswasta, dan JI (29) berprofesi tani, yang merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 25 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, 2 buah jarum, dompet bermotif bunga, handphone (HP) merek Oppo A16 warna hitam, HP merek Vivo Y15 warna biru dongker, dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

BACA JUGA:Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas


Barang bukti penyalahgunaan narkoba -(Reza)-

"Hari Selasa 3 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'.

Dari dalam rumah tersebut ditangkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu 8 September 2024.

Lanjutnya, kegiatan 'Gasak Narkoba' yang petugas kami lakukan ini, akan terus berlanjut sebagai bentuk perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba menerangkan, penggerbekan rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya, dari dalam rumah ditangkap tiga orang pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

BACA JUGA:Lindas Kaki dengan Motor, Pelaku Dugaan Penganiayaan di Metro Ditangkap Polisi!

AKP Yofi menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: