Buruh Tani Asal Pesawaran Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gadingrejo

Buruh Tani Asal Pesawaran Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gadingrejo

Foto: Pelaku Pencurian Sepeda motor di Gadingrejo -(Reza)-

Atas perbuatannya, Andika dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: