KPU Tubaba Menetapkan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Novriwan Dan Nadirsyah.
Foto: KPU Tubaba Menetapkan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Novriwan Dan Nadirsyah.-(Rusman)-
TUBABA,RADARMETRO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulangbawang Barat (TUBABA) Lampung, pastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 mendatang mencapai 220.140 jiwa, yang tersebar di 431 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada sembilan Kecamatan, se Kabupaten.
Hal itu disampaikan ketua KPUD Tubaba Yudi Agusman, saat menggelar Konferensi pers terkait penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Novriwan Jaya - Nadirsyah (NoNa) di sekretariat Kantor KPUD setempat, Tiyuh (Desa) Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba. Minggu 22 September 2024 sekitar Pukul 11.15 Wib.
Menurutnya, berdasar hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi baik syarat calon maupun pencalonan, serta hasil rekomendasi kesehatan dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek, maka Paslon NoNa sebagai satu-satunya pendaftar di Pilkada Tubaba dinyatakan memenuhi syarat.
“Kami telah melakukan rapat pleno tertutup, dan Paslon NoNa dinyatakan memenuhi syarat administrasi serta memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani juga bebas narkotika” Kata Yudi Agusman.
Kata dia, penetapan Paslon telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tubaba Nomor 489 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tubaba Tahun 2024.
BACA JUGA:Deklarasi Pilkada, Ketua Bawaslu : NoNa Hindari Kampanye , Hitam, Hosk, Ujaran Kebencian, Sara, Dan Uang.
“Dengan demikian, Kabupaten Tubaba resmi memiliki 1 Paslon saja atau calon tunggal pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Namun, pengundian nomor urut tetap dilakukan besok, Senin 23 September 2024, di halaman kantor KPU Tubaba, karena Paslon tunggal tetap ada lawan yakni kotak kosong atau surat suara tidak bergambar Paslon sebagai pilihan dari masyarakat” Tegasnya.
Sementara lanjut dia, untuk masa kampanye akan mulai dilaksanakan terhitung sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Dan terhitung 21 hari terakhir masa kampanye, KPU memberi kesempatan Paslon menggelar kampanye akbar di 1 titik.
“Pada tanggal 24-26 November kita akan memasuki masa tenang. Dan 27 November hari pencoblosan. Syarat kemenangan sesuai regulasi yaitu memperoleh lebih dari 50 persen suara” Jelasnya.
Sementara terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024, pihaknya telah menetapkan sebanyak 220.140 jiwa, yang tersebar di 431 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 103 Tiyuh (Desa) dan Kelurahan, serta 9 Kecamatan.
“Jumlah DPT pada Pilkada mengalami penurunan dari Pemilu lalu yang berjumlah 220.698 jiwa. Hal itu dikarenakan ada warga yang sudah meninggal atau pindah domisili secara permanen” Ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: