Bekerja Jadi Jukir di Metro Pusat, Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi!

Bekerja Jadi Jukir di Metro Pusat, Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi!

Foto : Tersangka Curat berinisial AS diamankan di Mapolres Kota Metro.-(Ria Riski A.P)-

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberata. Di mana pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 7 tahun," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: