Pejabat Daerah Dapat Ikut Dalam Kampanye Dengan Mengajukan Surat izin Kampanye.

Pejabat Daerah Dapat Ikut Dalam Kampanye Dengan Mengajukan Surat izin Kampanye.

Foto: Ilustrasi --

TUBABA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (TUBABA) Lampung, Pada 27 November 2024 mendatang. 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang kampanye dan menggunakan fasilitas negara tanpa berizin. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2024 dan pasal 53, tentang.

Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota oleh pejabat negara dan pejabat daerah

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tubaba Yudi Agusman.Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, 

walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  harus memenuhi ketentuan. 

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, AKBP James Paparkan Temanya

1-)  a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan 

perundang-undangan, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

2-) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh, a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur. 

b. gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dan c. pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan. 

Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada, a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditembuskan kepada, a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Kemarin semua PKPU itu sudah kita sampaikan ke Tim Liaison Officer (LO) terhadap pasangan Calon (Paslon). Artinya semua apa yang menjadi ketentuan tentang kampanye sudah tersampaikan, baik kampanye maupun dana kampanye” Kata Yudi Agusman saat dihubungi radarmetro.disway.id (translampung.ID) via telepon pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 20.28 Wib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: