Pejabat Daerah Dapat Ikut Dalam Kampanye Dengan Mengajukan Surat izin Kampanye.
Foto: Ilustrasi --
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Ini Pesan Pjs Walikota Metro!
Lanjut dia, terkait anggota dan pimpinan dewan terlibat dalam kampanye izinnya dimana, tentu mereka harus izin dengan Gubernur, tetapi kalau dia hanya anggota dewan, itu cukup izin dengan ketua dewan saja. Namun, jika mereka berkampanye di hari libur, itu tidak perlu cuti, kecuali di hari kerja.
“Sesuai pasal 53 ayat 1, tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kecuali dia pejabat negara yang memang mempunyai pengawalan melekat.
Tetapi dalam konteks ini pejabat yang di daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas” Imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: