Kirim Video Asusila ke Suami Korban, Warga Metro Utara Diamankan Ke Polres Metro

Kirim Video Asusila ke Suami Korban, Warga Metro Utara Diamankan Ke Polres Metro

Foto : Tersangka tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 diamankan di Mapolres Kota Metro.-(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro kembali mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana kekerasan seksual

Tersangka berisian AK warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Ia diamankan Rabu 2 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB. 

Tersangka diamankan lantaran diduga telah melakukan aksi tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.

Yakni berisi tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 atau Pasal 6 huruf b.

Dikonfirmasi awak media, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat Reskrim membungkapkan  kronologi tindak pidana tersebut. Di mana kejadian tersebut berawal pada Senin 16 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita

Saat itu, pelapor SI (29) yang merupakan suami dari korban MSS (25) dihubungi oleh nomor baru berupa chat video Wa dari nomor 089524596461.

"Dalam chat WA itu tersangka  membertahukan bahwa istri pelapor telah berbuat hal yang tidak senonoh di luar pengetahuan suaminya. Tersangka pun mengirim yang video dan foto istri pelapor," terangnya.

Selanjutnya, pada 25 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pelapor mengkonfirmasi terkait video tersebut ke istrinya.

Berdasarkan pengakuan istri pelapor ia mendapat ancaman dari tersangka AK yang akan mengirim video ke suaminya. Hal itu dilakukan tersangka jika korban tidak mau diajak berhubungan intim dengan tersangka.

"Tepat pada Kamis 26 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka AK menghubungi handphone istri pelapor dan kembali mengirimkan video asusila itu," jelasnya. 

Karena tidak terima atas perbuatan tersangka AK, SI (29) suami korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro. 

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Ungkap Motif dan Kronologi Penembakan Yang Terjadi di Dente Teladas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: