Babak Baru Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada, Penasihat Hukum Qomaru Sebut Akan Kooperatif

Babak Baru Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada, Penasihat Hukum Qomaru Sebut Akan Kooperatif

Foto : Penasihat Hukum Tersangka Qomaru Zaman, Hadri Abunawar memastikan akan kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku. -(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Penasehat Hukum Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman mengaku akan mengikuti tahapan proses hukum sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

Ini menyusul perkara dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada Metro yang menjerat Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman yang disangkakan melakukan kampanye, dengan memanfaatkan fasilitas negara saat sosialisasi bantuan sosial (Bansos)

Demikian disampaikan Penasihat Hukum Tersangka Qomaru Zaman, Hadri Abunawar kepada awak media, Kamis 24 Oktober 2024.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan kooperatif dengan perkara yang menjerat kliennya.

"Hari ini jadwal pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Terkait dengan dugaan perkara atas nama Bapak Drs. Qomaru Zaman," terangnya. 

Menurutnya, dalam proses tersebut merupaka kewajiban bagi setiap warga negara yang dihadapkan oleh proses hukum.

BACA JUGA:Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Diperiksa Kejaksaan, Segera Disidang

"Kita secara kooperatif menghadirkan, menghadapkan yang bersangkutan kepada penyidik. Lalu penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro," jelasnya.

Diakuinya bahwa, kliennya akan mengikuti setiap proses hukum yang berlaku. 

"Kita akan ikuti proses hukum selanjutnya. Kita sama-sama menghormati setiap proses hukum yang ada, untuk kita memperoleh suatu kepastian hukum," ujarnya.

Pihaknya membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. 

"Iya sudah P21 di kejaksaan. Maka hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Metro," bebernya.

Ditanya terkait dengan materi perkara atas kasus dugaan pidana Pilkada yang menjerat kliennya, pihaknya belum dapat membeberkan.

"Untuk materi perkara belum bisa kami sampaikan. Karena itu sifatnya dugaan dan itu adalah ranah daripada penyidik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: