Memenuhi Unsur Pidana Pilkada, Pelanggaran Kakam Astomulyo Naik ke Polres Lamteng

Memenuhi Unsur Pidana Pilkada, Pelanggaran Kakam Astomulyo Naik ke Polres Lamteng

Foto: Memenuhi Unsur Pidana Pilkada, Pelanggaran Kakam Astomulyo Naik ke Polres Lamteng -(Heri)-

GUNUNGSUGIH,RADARMETRO.DISWAY.ID - Bukti atau berkas hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat dinyatakan lengkap atau memenuhi unsur pelanggaran.

Hal itu, dijelaskan oleh Ketua Koordinator Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Tengah (Lamteng) Imam Nurrohim saat meneruskan dugaan pelanggaran ke Polres Lamteng, Jumat malam, 25 Oktober 2024.

"Hari ini kami meneruskan hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pilkada Kakam Astomulyo Sri Widayat ke Polres Lamteng.

BACA JUGA:Menyesal Dukung Musa, Kakam Astomulyo: Saya Berharap Kakam di Lamteng Jangan Seperti Saya

Selanjutnya, pihak pengadilan yang memutuskan sanksi hukum yang diterima oleh pelanggar," kata Imam Nurrohim.

Imam Nurrohim menjelaskan bahwa hasil rapat Gakkumdu Lamteng Kakam Astomulyo Sri Widayat memenuhi unsur pelanggaran pidana Pilkada.

Sehingga, hasil penelusuran diteruskan ke Polres Lamteng untuk menunggu putusan pengadilan terkait sanksi hukum yang akan diterima.

"Ya kalau unsur memenuhi, sehingga diteruskan ke Polres Lamteng dan keputusan sanksi hukum yang akan diterima Kakam Astomulyo Sri Widayat menunggu putusan pengadilan,"ujarnya.

Masih kata Imam Nurrohim, bahwa Kakam Astomulyo Sri Widayat telah memenuhi unsur dengan melanggar aturan Pilkada dan pasal yang disangkakan untuknya sudah dicantumkan dalam berkas hasil rapat Gakkumdu Lamteng.

BACA JUGA:Babak Baru Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada, Penasihat Hukum Qomaru Sebut Akan Kooperatif

"Kalau ancaman hukuman paling lama enam bulan. Yang jelas pasal tentang Pilkada telah kita lampirkan dan hasil keputusannya menunggu keputusan pengadilan," imbuhnya.

Imam Nurrohim menghimbau agar Kakam dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamteng menjaga netralitas Pilkada. Agar, tidak ada lagi pelanggar dan tercipta Pemilu adil serta damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: