Komisi Yudisial Turun ke PN Kota Metro, Awasi Sidang Qomaru Zaman
Foto : Indra Firsada, Koordinator PKY Wilayah Lampung, saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB pada Senin 28 Oktober 2024.-(Ria Riski A.P)-
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Proses persidangan yang menjerat Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB mendapat perhatian serius.
Di mana pelaksaan sidang tersebut diawasi langsung oleh Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI).
Adapun pengawasan dilakukan untuk memantau perkara-perkara terkait Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam program prioritas nasional KY tahun 2024.
Demikian disampaikan Koordinator PKY Wilayah Lampung, Indra Firsada dikonfirmasi awak media, Senin 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jadi Terdakwa, Qomaru Zaman Terancam Enam Bulan Penjara
Ia mengatakan, pengawasan proses persidangan tersebut hanya mencakup potensi pelanggaran etik. Pihaknya juga memastikan tidak akan mencampuri substansi perkara.
Menurutnya, KY menghormati independensi hakim dalam memutuskan perkara dan hanya fokus pada pengawasan etika perilaku hakim.
"Jadi KY itu hanya memeriksa apabila ada dugaan pelanggaran etik. Jadi kita tidak masuk ke substansi perkara," terangnya.
Pihaknya berharap agar hakim dalam persidangan tersebut bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru, Pjs Walikota Intruksikan OPD Gelar Operasi Pasar
"Kami bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan memantau jalannya proses persidangan hingga selesai. Ini sebagaimana yang telah dilakukan pada perkara-perkara Pemilu 2024 sebelumnya.
"Pada perkara-perkara sebelumnya pada saat perkara Pemilu 2024, kami memantau dari awal hingga akhir," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: