Ditangkap Polisi, Bejo Ngaku Maling Karena Butuh Uang Untuk Beli Sabu
Foto: Ditangkap Polisi, Bejo pelaku pembaretan -(Reza)-
Setelah berhasil masuk, ia menggasak barang-barang berharga dan menyimpannya di rumah kost tempat ia tinggal sementara.
“Pelaku yang dalam keseharianya tidak memiliki pekerjaan ini mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan berdalih karena kebutuhan bersenang-senang. Seperti membeli narkotika jenis sabu, minuman keras dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah dan dompet milik istri korban berisi identitas diri dan surat-surat penting.
BACA JUGA:Komisi Yudisial Turun ke PN Kota Metro, Awasi Sidang Qomaru Zaman
Saat ini, Bejo Prihatin dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal,” tutup Kompol Rohmadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: