Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Pidana Denda Subsider 3 Bulan Penjara
Foto : Qomaru Zaman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).-(Hermansyah)-
RADARMETRO.DISWAY.ID - Perkara dugaan pidana pilkada yang menyeret nama calon Wakil Walikota Metro incumben, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menuntut Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp6 juta subsider tiga bulan penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-4 perkara pidana pilkada yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro, Kamis 31 Oktober 2024 malam.
JPU Kejari Kota Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam tuntutannya menyebut bahwa tindakan Qomaru dianggap melanggar Pasal 71 Ayat 3 junto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.
Tuntutan tersebut muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Qomaru dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.
--
BACA JUGA:Saksi Sebut Unggah Video Qomaru Zaman Agar Tidak Terjadi Pelanggaran Pilkada
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Kejari Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis 31 Oktober 2024.
Dalam tuntutannya, Pertiwi menyampaikan bahwa Qomaru Zaman sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya bagi jajarannya di pemerintahan.
Meski begitu, Pertiwi mengakui bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Bahwa terdakwa merupakan penjabat Wakil Walikota Metro yang harus menjalankan tugasnya. Terdakwa mengakui kekhilafan atas perbuatan dan kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas," ungkapnya.
BACA JUGA:Tidak Hadir pada Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota, Ini Keterangan Tim Pemenangan WARU
Dalam perkara itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Metro untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan salah satu calon di daerahnya.
Hal ini yang dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon atau hingga tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: