Saksi Sebut Unggah Video Qomaru Zaman Agar Tidak Terjadi Pelanggaran Pilkada
Foto : Pemilik akun tiktok Alex Habriansyah dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Metro. -(Ria Riski A.P)-
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemilik akun tiktok Alex Habriansyah memberikan kesaksiannya dalam perkara yang menjerat Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman.
Dalam persidangan tersebut, ia menyebut mengunggah video Qomaru Zaman dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Di mana dalam unggahan tersebut Qomaru Zaman diduga berkampanye menggunakan fasilitas negara.
BACA JUGA:Komisi Yudisial Turun ke PN Kota Metro, Awasi Sidang Qomaru Zaman
"Tujuan saya biar tidak terjadi pelanggaran selama pilkada," terangnya kepada Majelis Hakim dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pilkada di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, Senin 28 Oktober 2024.
Menurutnya, terdapat hal yang tidak adil saat Qomaru Zaman berpidato pada acara sosialisasi yang berlangsung di Dinas Sosial Metro.
"Sepengetahuan saya sebagai jurnalis, saya merasa itu ada yang kurang fair, karena beliau incumbent," ungkapnya.
Terlebih ia mengatakan bahwa di lokasi tersebut juga disaksikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA:Jadi Terdakwa, Qomaru Zaman Terancam Enam Bulan Penjara
"Dan menurut saya, ada dugaan kampanye. Bahkan di situ ada APH di sebelahnya," tambahnya.
Diakuinya bahwa ia tidak saling mengenal dengan terdakwa Qomaru Zaman. Namun ia mengaku mengetahui bahwa Qomaru Zaman merupakan Wakil Wali Kota Metro.
"Saya tidak kenal. Tapi tahu beliau (terdakwa) itu wakil wali kota," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: