Sebagai Wakil Walikota, Qomaru Dinilai Tak Berikan Contoh yang Baik ke Masyarakat
Foto : Terdakwa Qomaru Zaman saat menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakimdi Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB, Selasa 5 November 2024.-(Ria Riski A.P)-
Diketahui, terdakwa Qomaru Zaman didakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (3) Jo Pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: