Aturan Baru, Buat SKCK Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan

Aturan Baru, Buat SKCK Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan

--

LAMPUNG UTARA,RADARMETRO.DISWAY.ID - Polres Lampung Utara mensosialisasikan aturan baru persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang wajjb melampirkan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Kasat Intelkam Polres Lampung Utara Iptu Andi Meiriza Putra, saat sosialisasi aturan baru di kantor PWI setempat, Rabu 6 November 2024.

Hal itu tertuang dalam Inpres Nomo 01 Tahun 2022 tentang ortimalisasi program jaminan kesehatan nasional serta Perkap Nomor 06 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK. Kata Iptu Andi Meiriza

Dalam pertemuan yang dihadiri ketua PWI Evicko Guantara yang didampingi pengurus dan anggota tersebut Iptu Andi Meiriza Putra, menjelaskan secara rinci pentingnya aturan tersebut. 

Andi menegaskan bahwa kebijakan baru ini diberlakukan untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk mereka yang hendak membuat atau memperpanjang SKCK, memiliki perlindungan kesehatan yang memadai melalui BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pj Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya rekan-rekan wartawan, tentang pentingnya keanggotaan BPJS sebagai syarat pembuatan SKCK.

Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah dalam memastikan jaminan kesehatan yang merata bagi seluruh warga negara,” ujar Andi

Dia juga memaparkan tata cara dan prosedur pengurusan SKCK yang kini harus menyertakan dokumen keanggotaan BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan, masyarakat yang ingin membuat SKCK harus memastikan bahwa keanggotaan BPJS mereka aktif.

Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari dukungan terhadap program jaminan kesehatan nasional yang dicanangkan pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kebingungan di masyarakat terkait aturan baru ini. Dengan sosialisasi yang kami lakukan, kami harap masyarakat dapat mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dengan baik sebelum mengurus SKCK,” tambahnya

“Kami akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya di kota tetapi juga di daerah-daerah terpencil. Harapan kami, kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi semua warga,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara, yang mengapresiasi langkah proaktif Polres dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: