Gabungan Ormas di Metro Desak Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Gabungan Ormas di Metro Desak Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Foto: Gabungan Ormas di Metro Desak Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu-(Hermansyah)-

1. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPC  Kota Metro

2. Organisasi Masyarakat  (ORMAS)BIDIK DPC Kota Metro 

3. Organisasi Masyarakat PEKAT IB DPD METRO

4. Organisasi Masyarakat GRIB JAYA Provinsi Lampung

5. Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) DPC Kota Metro.

6. Organisasi Masyarakat KBPP POLRI Resor Kota Metro

Menyikapi permasalahan yang terjadi pada Pilkada Metro yang telah di putuskan oleh Pengadilan Negeri Metro, Aliansi Cinta Metro menyatakan sikap menuntut atas putusan hukum tersebut sebagai berikut :

1. Meminta  dan menuntut Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan untuk meneggakkan dan menjalankan  Hukum  sesuai kaidah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Meminta dan menuntut Bawaslu Kota Metro untuk berani mengambil sikap merekomendasikan kepada KPU untuk dilaksanakan Diskualifikasi terhadap Calon Wakil Wali Kota Metro yang telah diputus terbukti  secara syah dan Meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Pidana Pilkada sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UUPilkada  sebagai contoh dan acuan adalah sebagai berikut  :  

BACA JUGA:Gerindra Rilis Sentimen Positif Cakadanya, Wakilnya Musa Ahmad Tidak Diakui

a. Yang telah terjadi pada Paslon Walikota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 Aditya – Said Abdulah,yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.terhadap Pelanggaran sebagaimana Pasal 71 UU Pilkada ayat (3) ;Tanpa melalui Putusan Pengadilan;

b. Yang telah terjadi pada KPU PAPUA BARAT DAYA , Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Abdul Faris Humlati (AKU) ,melalui Surat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor : 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pesrta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Tahun 2024 menetapkan Mendiskualifikasi /Mencoret Pasangan Abdul Faris Umlati /Petrus Kasihiw dari Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur.Terhadap Pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

3. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro dan  KPU Provinsi Lampung untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan PN Metro terhadap calon Walikota Metro Qomaru Zaman yang telah secara syah dan menyakinkan bersalah dan terhadap Putusan tersebut telah Inkrah. 

4. Menyatakan sikap bahwa apabila Bawaslu Kota Metro tidak tegaK Lurus dalam mengambil keputusan ini maka kami yang tergabung dalam ALIANSI CINTA  METRO akan melakukan AKSI dan Akan melaporkan Bawaslu Kota Metro kepada DKPP terhadap permasalahan ini.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu & BPKP Provinsi Lampung Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Pekon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: