Buntut Pengeroyokan Maut, Polres Metro Tangkap 4 Terduga Pelaku 1 DPO

Buntut Pengeroyokan Maut, Polres Metro Tangkap 4 Terduga Pelaku 1 DPO

Foto : Polres Kota Metro melakukan konferensi pers penangkapan empat terduga pelaku pengeroyokan dan pembunuhan di sebuah hiburan malam orgen tunggal di wilayah Kelurahan Hadimulyo Timur, Kota Metro.-(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan dan pembunuhan di sebuah hiburan malam orgen tunggal di wilayah Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. 

Di mana keempat terduga pelaku yakni berinisial AW (24), MAS (23), LA (28) dan DD (20), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 orang dari 5 orang terduga pelaku. 

"Terkait dengan perkara ini sudah kita amankan penetapan tersangka yang ada hanya 4 orang," terangnya dalam pres rillisnya yang digelar di Halaman Mapolres Metro, Senin 11 November 2024.

Menurutnya, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang terduga pelaku yang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kemudian ada 1 DPO yang masih dikembangkan. Kita cari pelakunya. Jadi yang melakukan ini ada 5 orang, 1 DPO," ungkapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis pengeroyokan hingga menyebabkan korban berinisial A meninggal dunia

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Bawaslu Diminta Tegas Tangani Kasus Qomaru Zaman

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 9 November 2024 sekira Pukul 00.15 WIB di sebuah tempat hiburan orgen tunggal.

"Peristiwa pengeroyokan memang berada pada 50 meter dari tarup atau tempat kejadian," jelasnya. 

"Tapi kan masih ramai di situ. Memang dari keterangan para saksi sudah hampir mau selesai, selesai-selesainya karena ada keributan ini," ujarnya. 

Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap senumlah saksi termasuk pemilik rumah maupun pemilik organ tunggal.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap saiful hajat (penyelenggara acara) maupun pemilik orgen tinggal," katanya. 

Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Metro terkait dengan sanksi penyelenggaraan orgen tunggal yang melebihi izin yang ditentukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: