Qomaru Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, KPU dan Bawaslu Metro Diminta Tegakkan Aturan!

Qomaru Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, KPU dan Bawaslu Metro Diminta Tegakkan Aturan!

Foto : Tim Kuasa Hukum Mubaraq melayangkan surat kepada penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri. -(Ria Riski A.P)-


--

Terpisah, komisioner KPU Kota Metro Nova Hadianto mengaku telah menerima surat tersebut. Senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham.

BACA JUGA:Pasca Qomaru Diputus Bersalah oleh PN Metro, Bawaslu Tunggu Keputusan Inkrah

Ia mengungkapkan bahwa surat layangan yang dikirim oleh kuasa hukum Mubaraq Paslon 01 sudah diterima dan segera dipelajari.

"Surat yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Mubaraq Paslon 01 sudah kami terima. Dan akan segera dirapatkan untuk beberapa hari kedepan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: