Bawaslu Sebut Telah Kirimkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU Metro
Foto : Ketua Bawaslu Metro menyebut telah memberikan petikan putusan perkara Qomaru Zaman ke KPU Metro.-(Ria Riski A.P)-
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro menyebut telah menyerahkan petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro pada perkara Qomaru Zaman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Di mana petikan putusan PN pada perkara Qomaru Zaman dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno oleh Bawaslu.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham dikonfirmasi awak media, Kamis 14 November 2024.
Ia mengatakan, bahwa petikan hasil rapat pleno tersenit telha diserahkan ke KPU pada Senin 11 November 2024 lalu.
"Jadi crita soal hasil dari Pengadilan Qomaru ditetapkan bersalah, itu hari Jumat kemarin (Petikan salinan putusan) dari Kejaksaan diserahkan ke Gakkumdu," terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga telah menggelar rapat pleno terkait dengan putusan PN terhadap perkara Qomaru.
BACA JUGA:Qomaru Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, KPU dan Bawaslu Metro Diminta Tegakkan Aturan!
"Untuk rapat kita di Gakkumdu. Hari Senin 11 November 2024, petikan itu kita serahkan ke KPU Metro," jelasnya.
Ia menyebut berdasarkan petikan putusan PN Metro perkara Qomaru tersebut, maka keputusan selanjutnya berada pada KPU Metro.
"Sekarang itu, petikan (putusan PN Metro) sudah di KPU. Jadi KPU yang membaca, menelaah, dan mengambil keputusan, tentang petikan pengadilan tentang Qomaru," katanya.
Menurutnya, Bawaslu Metro bertugas untuk mengawasi usai terbitnya putusan inkrah dari PN atas perkara pelanggaran Pilkada oleh Qomaru Zaman.
"Kami hanya mengawasi. Tugas kita hanya menyampaikan petikan yang disampaikan dari Kejaksaan ke Gakkumdu," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkot Metro Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II, Cek Ini Jadwalnya!
"Kemudian dari Gakkumdu ke Bawaslu. Lalu, Bawaslu memberikan petikan itu ke KPU," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: