Gerak Cepat Basmi Judi, Polres Tanggamus Amankan 16 Tersangka dari 5 TKP

Gerak Cepat Basmi Judi, Polres Tanggamus Amankan 16 Tersangka dari 5 TKP

AMANKAN 16 TERSANGKA: Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. memimpin konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024) pagi penungkapan tindak pidana judi online dan konvensional dengan 16 tersangka dari 5 TKP. (Foto: AYP/translampung)-(Ayp)-

Para tersangka tindak pidana perjudian online maupun konvensional itu, AKBP Rivanda menambahkan, terancam dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kasatreskrim: Transaksi Uang Judi Online (Judol) Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

KASATRESKRIM Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman dalam konferensi pers tersebut menerangkan, dari kelima tersangka tindak pidana judol di Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo, salah satunya diduga berperan sebagai bandar toto gelap (togel) online, yaitu Ahmad Sulki (36). Selain terduga bandar, diamankan juga para tersangka dari TKP Pekon Sinarsaudara, yakni MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47). 

”Bandar judol TKP Pekon Sinarsaudara Ahmad Sulki ini, modusnya menerima nominal taruhan dari para pemain. Kemudian melalui akunnya, Ahmad Sulki ini memasukkan taruhan-taruhan tersebut di situs judi online. Dan yang cukup mengejutkan, setelah kami dalami transaksi keuangannya berkisar Rp25 jutaan dalam satu bulan,” beber kasatreskrim.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu dan SCCR Indonesia Jalin Kerjasama

Alumnus Akpol Angkatan 47 tahun 2016 itu, merinci ke-11 tersangka dari empat TKP lainnya, yaitu: 

TKP tindak pindana judi konvensional di Pekon Airnaningan dengan tersangka HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44)

TKP tindak pindana judi konvensional di Pekon Tiyuh Memon dengan tersangka SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64)

TKP tindak pindana judi online di Pekon Kalirejo dengan tersangka SM (48)

TKP tindak pindana judi online di Pekon Teratas dengan tersangka MR (31)

”Selain 16 tersangka tersebut, kami juga mengamankan beragam barang bukti, antara lain 6 unit smartphone, uang tunia Rp1.048.000, alat tulis, tangkapan layar tautan judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar jartu domino, karpet, dan lainnya,” tandas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

Terduga bandar togel online Ahmad Sulki (36) mengatakan, uang bagi hasil atau komisi dari para pemain togel online itu, dia gunakan untuk membeli rokok dan keperluan sehari-hari.

”(Uangnya) ya untuk beli rokok sama yang lain-lain gitu. Tapi saya sekarang sudah kapok,” kata dia seraya tertunduk.   

BACA JUGA:Aliansi Supporter Sepakbola Metro: Bambang-Rafieq Adalah Kita, Untuk Metro Tercinta

Pada sesi akhir konferensi pers tersebut, Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari dan menjauhi tindak pidana perjudian, penyalahgunaan narkoba, serta jenis tindak pidana lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: