Siapa Dalang Diskualifikasi WaRU?
--
Hanya saja kesimpulan saya berbincang dengan beberapa teman-teman di WaRU, mereka menganggap ini bukan persoalan besar dan bisa diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu pencalonan.
Hal itu juga bisa kita lihat bersama-sama dari pemberitaan yang saya lihat, secara psikologis tim WaRU masih nyaman dan bisa mengendalikan masalah ini.
Setelah itu, pada 4 November 2024, ada beberapa survei yang mulai dirilis. Yang dipublikasikan dan bisa diakses bersama adalah survei Litbang RLMG, yang menunjukkan rebound suara Bambang-Rafieq atas WaRU.
Tidak main-main, rebound nya sampai ke angka 58 persen, yang artinya jika pilkada dilakukan hari itu, Bambang-Rafieq akan menang 58 persen dengan margin of error 3 persenan.
Membaca survei itu, tren kenaikan menjadi sangat penting, dan kita membaca WaRU dalam posisi stagnan. Praktis jalan ninja WaRU adalah strategi pada pilkada 2020 lalu.
BACA JUGA:Pasca Pembatalan Paslon Nomor Urut 2, KPU Terbitkan SK Pilkada Metro dengan 1 Paslon
Dan, strategi 2020 lalu jelas sudah diantisipasi dengan baik oleh Bambang-Rafieq. Terbukti dengan tiket berenang gratis yang diserbu ribuan orang di Metro Garden (kita sama-sama tahu Metro Garden itu punya siapa).
Artinya secara tidak langsung, all out barang ini untuk memenangkan 01, tidak setengah kopling lagi.
Lalu memasuki tahap ketiga adalah masuk ke persidangan. Majelis hakim pada akhirnya memvonis Qomaru Zaman dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pilkada dan dikenakan denda sebesar Rp6 juta subsider kurungan satu bulan.
Dan usai vonis, saya berdiskusi dengan pendukung 01 dan 02, dan saya meyakini mereka akan mengajukan banding dan keberatan atas vonis tersebut. Tapi yang bertebaran di medsos saya lihat, banyak ucapan syukur atas vonis tersebut.
Setelah saya lihat video dan komentar-komentarnya, ternyata mereka bersyukur karena hanya divonis Rp6 juta yang relatif sangat kecil dan bukan problem.
Tapi saya masih positif thinking. Tidak mungkin tim hukum mereka tidak mengkaji vonis tersebut akan berakhir kemana.
Yang mengejutkan, sampai hari ketiga masa pengajuan banding dan keberatan, ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Qomaru Zaman dan tim. Saya melihat ada pembiaran dalam tanda kutip ya.
Sejak saat itu, saya mulai menarik beberapa kesimpulan, ini ada dalang utama dalam masalah ini. Tapi saya masih belum yakin sepenuhnya ada dalangnya, karena saya melihat ini hanya proses perjalanan aturan perundang-undangan pemilu.
Tapi saya sudah mengkaji dan duduk bareng dengan beberapa tokoh, saya selalu menyampaikan, ini bisa didiskualifikasi pasangan WaRU kalau begini. Tapi ada beberapa teman-teman yang mengatakan, tidak mungkin didiskualifikasi karena surat suara sudah dicetak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: