Tingkatkan Realisasi PBB-P2, WP di Metro Diberi Perpanjangan Jatuh Tempo hingga Akhir Tahun Tanpa Denda?

Tingkatkan Realisasi PBB-P2, WP di Metro Diberi Perpanjangan Jatuh Tempo hingga Akhir Tahun Tanpa Denda?

Foto : BPPRD Kota Metro memberikan perpanjangan waktu pelunasan PBB-P2 hingga 31 Desember 2024.-(Ria Riski A.P)-

"Kami terus masifkan upaya sosialisasi tata cara pembayaran melalui jasa perbankan pada media social BPPRD dan Pemerintah Kota Metro. Selain itu juga melalui baliho dan spanduk yang kami coba sebar di penjuru kota," paparnya.

Kendati demikian, tambahnya, upaya penagihan melalui kolektor juga terus dilakukan. Ini mengingat beberapa alasan WP yang enggan menggunakan platform digital dalam pembayaran pajak.

"Lewat kolektor masih, seperti saya bilang di atas banyak yang enggan membayar sendiri, sehingga solusinya lewat kolektor," tukasnya.

Sebelumnya, BPPRD Kota Metro telah mengumpulkan sejumlah lurah dan camat dalam meningkatkan realisasi PBB-P2. 

Di mana terhitung hingga 30 September 2024, realisasi PBB-P2 Kota Metro baru mencapai 56,56 persen atau sebesar Rp3,4 milyar, dari ketetapan pajak sebesar Rp6 milyar.

Demikian disampaikan Kepala BPPRD Kota Metro, Syachri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD Kota Metro, Mirzaartha Hidayat pada Rabu 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:KPU Metro Tetapkan Hasil Rekapitulasi, Mubaraq Menang Mutlak

Menurutnya, bahwa pihaknya telah memanggil kelurahan dan kecamatan untuk melakukan evaluasi pencapaian PBB-P2 di masing-masing kelurahan. 

"Hasilnya peserta rapat yang merupakan unsur kelurahan dan kecamatan, bersepakat untuk tetap bersemangat mengintensifkan penagihan PBB tahun ketetapan 2024," jelasnya. 

Sementara itu, upaya lain juga dilakukan dengan meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan penagihan yang dilakukan kolektor di wilayah tugas masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: