Buntut Penutupan 2 Kampus di Bekasi, Rektor Akhirnya Angkat Bicara

Buntut Penutupan 2 Kampus di Bekasi, Rektor Akhirnya Angkat Bicara

FOTO: Dr. Suroyo salah seorang pemilik STIE Tribuana dan UMIKA Bekasi | Sumber: Tangkapan Layar kanal YouTube Tribuana TV-(Barnas)-

RADARMETRO - Penutupan dua kampus di Bekasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Sabtu, (3/6/2023) masih berbuntut panjang.

Salah seorang pria yang mengaku pemilik kampus tersebut membantah pihaknya telah melakukan jual beli ijazah seperti tuduhan yang beredar.

Belakangan pria tersebut diketahui bernama Dr. Suroyo, S.E., M.M., pemilik Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana dan Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi.

Saat ini, status dari STIE Tribuana di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbud Ristek telah berstatus Tutup.

Sama halnya dengan kampus UMIKA Bekasi, statusnya di PDDikti Kemendikbud Ristek juga telah berstatus Tutup.

Samsuri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten seperti dilansir disway.id beralasan bahwa Perguruan Tinggi Swasta tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

"Misalnya, tidak kuliah tapi dikasih ijazah. Itu jadi pelanggaran,” katanya.

BACA JUGA:Enam Dosen UM Metro Terima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Menyikapi hal ini, Dr. Suroyo, S.E., M.M., pemilik Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana dan Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi angkat bicara.

Pihaknya membantah segala hal tuduhan seperti telah melakukan jual beli ijazah dan penyimpangan uang bantuan negara atau beasiswa KIP Kuliah.

“Kami selama ini dituduh jual beli ijazah dengan fakta-fakta tuduhan itu dari sebuah tim monev, dari hasil temuan itu sudah kami klarifikasi satupun tidak ada pelanggaran berat seperti yang dikatakan oleh Permendikbud nomor Nomor 7 Tahun 2020 khususnya pasal 71 huruf a sampai dengan huruf a.

Perkara ada istilah jual beli ijazah saya sudah klarifikasi ke Irjen, ke Dirjen, Dirkelembagaan, dan LLDikti IV tapi kami dipingpong tidak ada penjelasan sama sekali terakhir saya mendapatkan penjelasan bahwa dokumen tentang istilah tuduhan jual beli ijazah itu muncul dari pers,” ungkap Suroyo melalui kanal youtube Tribuana TV, Senin (5/6/2023).

Suroyo menambahkan “Dengan ini saya bantah, kami nyatakan semua itu hoax dan harus bertanggungjawab terhadap pemberitaan itu.

Saya hanya minta satu, kalau memang kampus UMIKA, Ketua UMIKA dan Senatnya melakukan pelanggaran sampai mengeluarkan ijazah yang tidak sesuai dengan prosedur, tidak ada rekam jejaknya, ditandatangani oleh yang tidak berhak buktikan satu saja, insyaallah saya sayembarakan siapa yang bisa menemukan satu sampaikan ke saya, saya ganti 20 kali lipat dari uang yang mereka beli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: