Belum Ditetapkan, Disnakertrans Segera Bahas Penetapan UMK Metro Tahun 2025!
Foto : Kepala Disnakertrans Kota Metro Budiono mengaku akan segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk membahas besarnya UMK Kota Metro tahun 2025. (Ria Riski A.P) -(Ria Riski A.P)-
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyebut belum menetapkan secara besaran Upah Minimum Kota (UMK) Metro tahun 2025.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Metro, Budiono dikonfirmasi radarmetro.disway.id pada Senin 9 Desember 2024.
Ia mengaku pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Metro. Ini untuk membahas terkait besaran UMK Kota Metro pada tahun 2025 mendatang.
"Untuk UMK belum," terangnya.
Menurutnya, pihaknya merencanakan akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan pada minggu ini. Pihaknya berjanji setelah disepakati besarnya UMK tersebut nanti akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
"Rencana minggu ini akan dibahas dengan Dewan Pengupahan Kota Metro. Nanti kalau sudah ada hasil saya infokan, terimakasih," tutupnya.
BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting di Metro, Sekda Ingatkan OPD Intensifkan Kerjasama Terintegrasi
Diketahui, sebelumnya Pemkot Metro melalui Disnakerstrans menetapkan besaran UMK Kota Metro tahun 2024 sebesar Rp2.726.104.
Besarnya UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp83.814, dari UMK tahun 2023 sebesar Rp2.642.290.
Budiono sebelumnya menjelaskan, bahwa penetapan besarnya UMK Metro tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Di mana isinya tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Kemudian juga dilakukan berdasarkan Surat Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023.
Surat ini berisi tentang penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2024.
BACA JUGA:Amankan Barang Bukti Hasil Pencurian, Polres Metro Tetapkan AW Masuk DPO
Oleh karenanya, Budiono mengingatkan pengusaha atau perusahaan untuk menyusun dan menerapkan struktur, dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: