Polisi Cium Keberadaan Pelaku Kasus Pengeroyokan Di Sungkai Utara

Polisi Cium Keberadaan Pelaku Kasus Pengeroyokan Di Sungkai Utara

Foto: Proses penyelidikan kasus pidana penganiayaan dan pengeroyokan -(Eka)-

LAMPUNG UTARA, RADARMETRO.DISWAY.ID  - Penyelidikan kasus vidio viral pengeroyokan terhadap korban Wulandari (24) di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, dalam penahanan serius polres Lampura.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Insiden tidak pidana ini terjadi di kediaman korban Wulandari.

"Iya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dan tengah ditangani petugas Satreskrim," ujarnya, Jumat 13 Desember 2024

BACA JUGA:Sempat Kabur, Terduga Pelaku Curanmor Asal Lamtim Dibekuk Polres Metro

Kata Umi, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil penyelidikan, kasus tersebut dilakukan pelaku DE (31) dan NL (40) warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara, Lampung Utara.

Penyebab, dipicu permasalahan dugaan perselingkuhan korban Wulandari dengan suami dari pelaku DE inisal N.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Menahan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana.

"Akibat dari tindak pidana ini Wulandari mengalami luka memar pada sejumlah anggota tubuh hingga sakit pada area intim, hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Umi melanjutkan, petugas telah melakukan upaya persuasif kepada pihak-pihak keluarga pelaku, dikarenakan DE dan NL melarikan diri ke wilayah yang diperkirakan ada di Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: