Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Menahan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Menahan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana.

foto: HERI YUNIZAR, S.E. Pelaku Korupsi Pasar Pulung Kencana-(Rusman)-

RADARMETRO.DISWAY.ID. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Barat .Mochamad Iqbal, SH.MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH., beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat telah melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten.Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung Pada hari Rabu Tanggal 11 Desember 2024 Sekira Pukul 20.00.wib.

Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 (satu) orang inisial (HY) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan. Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 s.d 2023;

“Bahwa Pada Tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);

BACA JUGA:Kejari Pringsewu Baca Tuntutan Terhadap Kasus Korupsi BPHTB Mantan Kepala Bapenda.

Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau  rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun, setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa  sumber dana dari APBD/DPA.

BACA JUGA:Pemkot Metro Apresiasi Peran Komunitas Tumbuhkan Perekonomian Sektor UMKM

Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses  Penghitungan Oleh BPK. RI.

Bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka HY tersebut yaitu:

Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

BACA JUGA:Dua Tersangka Bendahara (TR) dan Sekretaris LPTQ (RD) Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah 2022.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT - 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat .Mochamad Iqbal, SH. MH.,

Tersangka dilakukan penahanan  selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: