Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Metro, LSM Perkara Desak Kejari Bertindak Tegas
Foto : Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Lampung, Hendrik saat melayangkan laporan dugaan penyimpangan pekerjaan pada tahun 2022 dan 2023 yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.-(Imron)-
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Metro menambahkan, telaah laporan tersebut diperkirakan memakan waktu maksimal 30 hari sejak diterima. "Jika terdapat indikasi penyimpangan atau tindak pidana korupsi di Kota Metro, masyarakat dapat melaporkannya ke Kejari Kota Metro," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: