UMK Metro Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Cek Ini Besarannya!

UMK Metro Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Cek Ini Besarannya!

Foto : Surat tangkapan layar pada keputusan Gubernur Lampung tentang penetapan UMK di Kota Metro.-(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Metro tahun 2025.

Di mana UMK Kota Metro tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK Metro tahun 2025. Adapun kenaikan UMK Metro sebesar Rp177.197.

Kenaikan UMK Kota Metro tersebut ditetapka berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kota Metro tahun 2025. 

Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Metro, Budiono dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Senin 23 Desember 2024. 

Ia mengatakan, pengajuan besaran UMK Kota Metro telah resmi ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung. Di mana untuk tahun 2025 mendatang UMK Kota Metro mengalami kenaikan sebesar Rp177.197.

BACA JUGA:Amankan Perayaan Nataru, Polres Metro Terjunkan 250 Personel Pengamanan!

"Jadi untuk UMK Metro tahun 2025 ini bertambah menjadi RpRp2.903.301. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 2.726.104," terangnya. 

Ia menjelaskan, untuk penetapan besarnya UMK Metro tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun tahun 2024, tentang penetapan UMK tahun 2025. Selanjutnya beberapa peraturan lainnya terkait penetapan UMK. 

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/851/V.08/HK/2024 tersebut, ditetapkan bahwa besarnya UMK  Metro, sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Yakni yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh, dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Tak hanya itu, lanjutnya, ia juga mengingatkan kepada pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Metro yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini.

"Ketentuan UMK Metro sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM)," paparnya. 

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. 

"Yakni dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: