Tak Ada Izin Alih Fungsi Ruko Sudirman Jadi Hotel, Pengembang Bakal Ditindak Tegas!
Foto : Tim Gabungan Satpol PP Kota Metro bersama DPMPTSP turun ke lapangan meminta pengembang menunjukan dokumen alih fungsi bangunan Ruko Sudirman menjadi hotel.-(Ria Riski A.P)-
Sayangnya, pihak pengelola gedung tidak dapat memperlihatkan proses pengurusan izin tersebut kepada pihak Dinas PMPTSP Kota Metro.
"Jadi menurut koordinator pengelola gedungnya, mereka sedang dalam kepengurusan. Tetapi mereka tidak bisa memperlihatkan kepada kami tim pengaduan, baik dari tim perizinan maupun Satuan Polisi Pamong Praja atau penegak perda," ungkapnya.
BACA JUGA:Ruko Sudirman Bakal Dialih Fungsi Jadi Hotel, Diduga Belum Kantongi Izin?
Menurutnya, jika pihak pengembang dapat menunjukkan dokumen kepengurusan tersebut, maka pihaknya menyerahkan prosesnya kepada penegak perda.
"Jika mereka sudah bisa menunjukkan sampai dimananya, atau sudah masuk dalam proses kepengurusan alih fungsinya kepada pihak penegak perda, nanti saya akan serahkan kembali kepada pihak penegak perda," ujarnya.
Pihaknya juga mempersilahkan pihak pengembang untuk melanjutkan proses pembangunan. Kendati demikian terkait tindakan tegas tersebut menjadi kewenangan Satpol PP.
"Kalau memang sudah ada prosesnya, silahkan lanjutkan. Tetapi jika belum, kita melihat apa kata pihak penegak perda," katanya.
"Karena mereka yang mempunyai wewenangnya untuk mengambil sikap. Mau diberhentikan sementara, atau bagaimana. Sampai mereka bisa menunjukkan izinnya seperti apa. Kami memberikan waktu kepada mereka paling cepat hari ini, paling lambat besok," bebernya.
Sementara itu, Koordinator Teknis Lapangan Didi Handoko, menyampaikan bahwa terkait dengan dokumen alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel, perizinannya sedang dalam proses oleh tim legal.
"Jadi begini terkait dengan alih fungsi itu, rencananya pengembangannya untuk perhotelan. Artinya terkait dengan rencana itu, perizinan peralihan fungsinya sedang berproses dengan tim legal. Dan pada hari ini pun, semenjak berita media beberapa waktu lalu, ini sudah ada tindak lanjut lagi," jelasnya.
BACA JUGA:Tuntut Kesejahteraan, Petani Singkong Geruduk Pemprov Lampung
Diakuinya bahwa tim legal tersebut yang melengkapi dokumen terkait dengan izin alih fungsi ruko menjadi hotel.
Ia menambahkan bahwa rencananya bangunan ruko tersebut akan dialihfungsikan menjadi hotel dengan kurang lebih dibangun 60 kamar.
"Jadi karena adanya perubahan dari ruangan-ruangan, itu diangka 60 kamar lebih kalau tidak salah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: