Ruko Sudirman Bakal Dialih Fungsi Jadi Hotel, Diduga Belum Kantongi Izin?

Ruko Sudirman Bakal Dialih Fungsi Jadi Hotel, Diduga Belum Kantongi Izin?

Foto : Rencana pengalihfungsian Ruko Sudirman menjadi hotel diduga belum mengantongi izin. -(Ria Riski A.P)-

KOTA METRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Rencana alih fungsi Ruko Jenderal Sudirman menjadi hotel menimbulkan polemik.

Di mana pengalih fungsian ruko menjadi hotel tersebut disinyalir belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro. 

Padahal proses pembangunan telah dilakukan oleh pihak pengembang. Bahkan trotoar jalan yang difungsikan untuk pejalan kaki terdampak akibat ditutup oleh pagar seng tinggi.

Penelusuran dilakukan langsung oleh awak media ke Kantor DPMPTSP. Ini menyusul dugaan proses alih fungsi bangunan ruko menjadi hotel tersebut  belum dilengkapi dokumen perizinan alih fungsi.

Menurut sumber DPMPTSP, hingga kini pihaknya belum menerima usulan dokumen perizinan alih fungsi bangunan ruko Jenderal Sudirman menjadi hotel.

"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan berkas perizinan peralihan fungsi ruko ke hotel itu dari pengelola," terang Staf Penanganan Perizinan Tertentu pada Bidang Persetujuan Bangunan Tertentu DPMPTSP, Arita Apriana, Rabu 8 Januari 2025. 

BACA JUGA:Bambang-Rafieq Sah Ditetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Terpilih Periode 2025 - 2030

Diakuinya, perizinan bangunan tersebut merupakan bangunan Ruko Sudirman. Yakni dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Untuk bangunan Ruko Sudirmannya, sudah ada terkait dokumen PBG-nya. Tatapi kalau untuk alih fungsi bangunan ruko ke hotelnya, kami belum menerima," ujarnya.

Menurutnya, secara teknis perizinan tersebut hendaknya dilengkapi terlebih dahulu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

"Teknisnya di Dinas PUTR. Jadi alih fungsi dari ruko ke hotel perijinannya belum ada," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakkan Perda (Peraturan Daerah) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, Jose Nanotaek mengaku akan segera mempelajari dokumen tersebut. Di mana bangunan ruko tersebut rencananya akan dialih fungsikan menjadi hotel. 

"Kami akan mempelajari dokumen-dokumen perizinan alih fungsi bangunannya. Karena ini merupakan pengalihan dari ruko ke hotel," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau para investor ataupun pengelola usaha yang beroperasi di Kota Metro, untuk melengkapi dokumen perizinan sebelum mengoperasikan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: