Sudah Tidak Berlaku, Girik Hanya Sebagai Lampiran
Dokumen Kepemilikan Tanah Berupa Girik Sudah Tidak Berlaku Lagi di BPN Kota Metro--Dok Radarmetro.disway.id
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Dokumen kepemilikan tanah berupa Girik sudah tidak berlaku lagi di Badan Pertanahan Nasional Kota Metro dan hanya sebagai lampiran.
Hal itu setelah Radarmetro.disway.id konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan kota Metro, Soleh Hendrawan melalui Koordinator Loket Kantor Pertanahan Kota Metro, Nuraini pada Kamis 30 Januari 2025 pagi.
Nuraini mengatakan bahwa, di Kota Metro sudah tertib, namun masih ada juga yang belum mendaftarkan tanahnya.
"Di Kota Metro sudah tertib, tapi masih ada beberapa yang belum mendaftarkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan tentang surat kepemilikan tanah berupa girik hanya lampiran untuk syarat pendaftaran awal dan juga disertai bukti-bukti dari pejabat pemerintah asal usul serta pengakuan dari lingkungan.
"Girik untuk lampiran pendaftaran, tentunya disertai dengan bukti dari pejabat kecamatan, kelurahan Rukun tetangga, bahkan pernyataan dari tetangga sekitar atau lingkungan guna memperkuat ke absahan kepemilikan tanah sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya dikutip Radarmetro.disway.id dari situs resmi kab-karo.atrbpn.go.id bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.
"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024 lalu.
Kemudian Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: