Sekda Pringsewu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Sekda Pringsewu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022--Dok Radarmetro.disway.id
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Sehubungan dengan penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten PRINGSEWU tahun 2022, HI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari Kamis, 30 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, di dampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial HI.
BACA JUGA:Sudah Tidak Berlaku, Girik Hanya Sebagai Lampiran
Inisial HI merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022. Pemeriksaan dimulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Kejari menambahkan setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan adanya peran aktif saksi HI dalam kapasitas jabatannya tersebut diatas yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.
BACA JUGA:Polisi Siaga, Amankan Libur Panjang Warga Pringsewu di Destinasi Wisata dan Pusat Perbelanjaan
Selain itu, diterbitkan juga Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya terhadap Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," terangnya.
Kepala kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum. Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo.
"Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: