Ambil Langkah Tegas, Inspektorat Berhentikan Oknum SN dari PNS
![Ambil Langkah Tegas, Inspektorat Berhentikan Oknum SN dari PNS](https://radarmetro.disway.id/upload/a1bb0883e2ce9a6abf4e0c388eb641a3.jpeg)
Ambil Langkah Tegas, Inspektorat Berhentikan Oknum SN dari PNS--Dok Radarmetro.disway.id
PANARAGAN, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Menanggapi pelanggaran berat yang dilakukan oleh satu diantara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SN, sejak 2017 hingga 2025.
Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, segera mengambil tindakan tegas, dengan pemberhentian.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektur Prana Putra, melalui Inspektur pembantu khusus (Irbansus) Muslim, saat dihubungi translampung.ID via whatsapp pada (8/2/2025) sekitar pukul 18.04 Wib.
Menurutnya, terkait informasi itu pihaknya akan mengambil langkah awal pekan ini, dengan segera membentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan indisipliner yang dilakukan oleh oknum tersebut.
BACA JUGA:Tercipta Pilkada Aman Damai, Wabub Ucapkan Terimakasih
Dan tentunya, terkait sanksi yang akan diberikan pasti akan kita tetapkan sesuai PP 94 2021.
“Jika kita melihat dari informasi yang disampaikan kemungkinan oknum yang bersangkutan SN akan diberikan Sanksi berat dengan pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil,” kata Muslim.
Lanjut dia, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 merupakan peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP tersebut mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.
“Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS, di antaranya Teguran lisan, Penurunan jabatan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: