Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Dimulai, Cek ini 9 Sasarannya!
![Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Dimulai, Cek ini 9 Sasarannya!](https://radarmetro.disway.id/upload/a92e90a48a32321ebedaf43a13106d35.jpeg)
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2025 yang digelar di Halaman Mapolres Metro pada Senin 10 Februari 2025--Dok Radarmetro.disway.id
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2025.
Operasi Keselamatan Krakatau tersebut ditandai dengan dilakukannya Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho pada Senin 10 Februari 2025.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel dalam melaksanakan operasi.
Kemudian juga sarana pendukung lainnya dalam operasi tersebut. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Selain Peningkatan SDM, Hadi Kurniadi Soroti Sistem Pengelolaan Sampah
"Operasi Keselamatan Krakatau ini akan dilaksanakan selama 14 hari. Yakni terhitung dari 10 Februari hingga 23 Februari 2025," paparnya.
Ia mengatakan bahwa sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan.
"Kemudian ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan laka lantas baik sebelum maupun pasca operasi keselamatan Krakatau 2025," terangnya.
Ia juga menjelaskan ada 9 sasaran dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2025 tersebut. Adapun target operasi dilakukan pada 9 sasaran prioritas.
BACA JUGA:Membaur dengan Masyarakat, Roma Doni Yunanto Gotong-royong di Mushola
Sasaran tersebut diantaranya kendaraan yang menggunakan knalpot brong, kendaraan yang tidak standar pabrikan, dan kendaraan yang menggunakan sirine/strobo bukan peruntukan.
Kemudian pengemudi yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan aturan atau spektek, dan pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm SNI.
Lalu, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel liar, angkutan penumpang yang digunakan mudik atau balik.
"Selanjutnya kendaraan penumpang yang tidak layak jalan, dan tempat wisata yang tidak dilengkapi dengan sarana parkir kendaraan pengunjung," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: