Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Lampura Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Lampura Ditetapkan Tersangka--Ist
LAMPUNGUTARA, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Jonsen mantan kepala desa Skipi kecamatan Abung tinggi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa 15 juli 2025, sekira pukul 17:30 Wib.
Penetapan tersangka Jonsen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018 pada pekerjaan lapangan sepak bola yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 570.600.000,- (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, mengatakan bahwa Penetapan tersangka Jonsen, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
"Berdasarkan hasil audit terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp. 434.962.250.- (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah)" Ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M. Azhari Tanjung.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Polres Pringsewu Resmi Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025
Dalam hal ini tersangka mantan kades Skipi Jonsen, disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kebutuhan penyidikan terhadap penetapan tersangka Jonsen selaku mantan Kepala Desa Sekipi, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: