Propam Polda Lampung Ingatkan Anggota Polres Pringsewu untuk Menjaga Etika dan Profesionalisme

Propam Polda Lampung Ingatkan Anggota Polres Pringsewu untuk Menjaga Etika dan Profesionalisme

Propam Polda Lampung Ingatkan Anggota Polres Pringsewu untuk Menjaga Etika dan Profesionalisme--Dok Radarmetro.disway.id

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung mengingatkan seluruh anggota Polri di Polres PRINGSEWU untuk senantiasa menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Anggota diminta untuk tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang dapat mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan oleh Kasubag Rehabilitasi Bid Propam Polda Lampung, Kompol Effendi Koto, dalam kegiatan pembinaan etika profesi yang digelar di Polres Pringsewu pada Rabu (12/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat utama Polres, para Kapolsek, Kanit, serta perwakilan personel kepolisian setempat.

BACA JUGA:Pemkot Metro Ajak Pejabat dan Pengusaha Tunaikan ZIS Lewat Baznas

Dalam sambutannya, Kompol Effendi Koto menekankan bahwa Polri saat ini tengah menghadapi tantangan besar, salah satunya terkait berbagai kasus pelanggaran yang melibatkan oknum anggota.

Perilaku menyimpang tersebut berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Oleh karena itu, Lanjut Koto, pembinaan ini sangat penting untuk mencegah dan memitigasi potensi pelanggaran di kalangan anggota Polri.

 "Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran personel mengenai pentingnya menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme semakin meningkat," ujar Kompol Effendi Koto.

BACA JUGA:Soal Stok Beras Jelang Bulan Ramadhan, Ini Kata Bulog Sub Divre Lamteng!

Dalam upaya menekan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, Dalam kesempatan ini, tim Bid Propam juga kembali mensosialisasikan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam Perpol ini diatur terkait dengan kewajiban dan larangan kemudian diatur tentang pelanggaran-pelanggaran kode etik yang bersifat ringan, sedang maupun berat.

Sementara itu, Kabag Ops Kompol Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan guna mencegah tindakan yang dapat merusak nama baik kepolisian.

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Polres Pringsewu Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: