Gelar Konferensi Pers, Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus

Gelar Konferensi Pers, Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus

Gelar Konferensi Pers, Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus--Dok Radarmetro.disway.id

"Selain menangkap para pelaku, turut diamankan barang bukti 3 unit motor milik korban, 1 Unit sepeda motor milik tersangka dan peralatan yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksinya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara," bebernya.

Selain itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan kendaraan bermotor di wilayahnya masing masing. Baik dirumah, tempat bekerja agar selalu menggunakan kunci stang yang benar dan tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: