Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Pagelaran Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Pagelaran Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Pagelaran Utara, Dua Pelaku Ditangkap--Dok Radarmetro.disway.id

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Kasus pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik warga Kecamatan Pagelaran Utara, PRINGSEWU, Lampung yang terjadi pada Oktober 2024 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Mereka berinisial JF (33), warga Pekon Rantau Tijang, dan UJ (42), warga Pekon Banjar Agung Udik.

BACA JUGA:Pisah Sambut Firsada dengan 17 Prestasi Gemilang Menuju Masa Depan Kabupaten Tubaba

Penangkapan pertama dilakukan terhadap UJ di rumahnya pada Jumat siang (14/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan UJ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone INFINIX HOT 9 milik korban yang hilang dicuri. Berdasarkan keterangan UJ, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku lainnya, JF, di rumahnya.

"Dua pelaku ini diduga kuat telah membobol rumah Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara, dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone, serta sebuah tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB." ujar AKP Sudirman pada Senin (17/2/2025).

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah dijual seharga Rp5,8 juta. Uang hasil penjualan tersebut telah habis mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Buka Senam Zumba 'Titik Kumpul' 2025, Staf Ahli: Olahraga Untuk Kebugaran dan Kesehatan

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain di wilayah tersebut.

"Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: