Satpol PP Metro Ingatkan Pengusaha Lengkapi Izin Usaha

Satpol PP Metro Ingatkan Pengusaha Lengkapi Izin Usaha

Kasatpol-PP Metro, Jose Sarmento (kiri) saat dikonfirmasi awak media usai melakukan sidak di lokasi usaha billiar di Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Rabu 26 Februari 2025.--Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengingatkan pengusaha untuk memenuhi izin sebelum membuka usaha. 

Di mana izin usaha harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum memulai usahanya. Ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Demikian disampaikan Kepala Satpol-PP Metro, Jose Sarmento dikonfirmasi awak media usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tempat usaha billiar di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat pada Rabu 26 Februari 2025.

Ia mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Metro membuka peluang bagi para pengusaha untuk berinvestasi di kota setempat.

BACA JUGA:Belum Lengkapi Izin PBG, Tim Gabungan Pemkot Metro Sidak Tempat Usaha Biliar

Kendati demikian beberapa syarat harus dipenuhi oleh pengusaha sebelum mengoperasionalkan usahanya. Ini terutama perizinan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemerintah Kota Metro membuka pelaluang kepada para pengusaha yang ingin membuka usaha, atau berinvestasi di Kota Metro," ujarnya  pada Rabu 26 Februari 2025.

Meski begitu, lanjutnya, sebelum memulai melaksanakan usahanya usahanya untuk terlebih dahulu melengkapi perizinan. 

"Pengusaha harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Metro. Seperti melengkapi izin," terangnya.

BACA JUGA:Area Metro dan Lamtim Terdampak Pemadaman Bergilir, Banyak di Lingkungan Pendidikan

Menurutnya, berdasarkan hasil sidak tersebut diketahui bahwa lokasi usaha billir tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Memang proses perizinannya sudah lengkap semua, hanya tinggal PBG saja yang belum," ujarnya. 

Ia juga mengimbau kepada pengusaha agar sebelum memulai usahanya untuk terlebih dahulu memperhatikan syarat perizinan. 

Ini terutama kenyamanan di lingkungan masyarakat. Sehingga kedepannya tidak ada penolakan dalam proses pembangunan usaha tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: