Ketika Saksi Kunci Bisa Pergi: Membaca Pasal 141 KUHAP Baru
Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta--Ist
Oleh: Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.
RADARMETRO.DISWAY.ID -- Ada perubahan penting dalam hukum acara pidana Indonesia yang sekilas tampak administratif, tetapi sesungguhnya menyentuh persoalan mendasar dalam penegakan hukum: sampai sejauh mana negara boleh membatasi seseorang agar proses hukum tidak kehilangan orang, bukti, bahkan aset hasil kejahatan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menempatkan larangan keluar wilayah Indonesia sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Pasal 141 memberikan kewenangan kepada Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim, sesuai tahapan proses hukum, untuk melakukan pencegahan terhadap Tersangka atau Terdakwa agar tidak keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang dibenarkan hukum.
Pilihan kata dalam pasal tersebut penting. Subjek yang disebut adalah Tersangka atau Terdakwa. Bukan saksi.
Bagi perkara pidana biasa, rumusan itu mungkin tidak segera menimbulkan persoalan. Namun dalam tindak pidana korupsi, situasinya dapat jauh lebih kompleks. Seseorang masih mungkin berstatus saksi, tetapi pada saat yang sama memegang bagian penting dari konstruksi perkara. Ia dapat mengetahui aliran dana, hubungan antarkorporasi, pemilik manfaat sebenarnya, rekening yang digunakan, dokumen yang disembunyikan, atau keberadaan aset yang sedang ditelusuri.
Lalu, bagaimana jika orang tersebut hendak meninggalkan Indonesia?
Pertanyaan itu tidak sederhana. Negara tentu berkepentingan menjaga efektivitas penegakan hukum. Namun negara juga tidak boleh memperlakukan seseorang seolah-olah telah menjadi tersangka ketika secara hukum ia masih berstatus saksi.
Di sinilah Pasal 141 menghadirkan ruang diskusi penting antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kebutuhan menyelamatkan aset hasil tindak pidana.
Dalam percakapan sehari-hari, masyarakat terbiasa menggunakan istilah “cekal”. Secara yuridis, pencegahan dan penangkalan sebenarnya merupakan dua konsep berbeda. Pencegahan berkaitan dengan larangan sementara seseorang untuk keluar dari wilayah Indonesia, sedangkan penangkalan berkaitan dengan larangan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Perbedaan istilah ini bukan sekadar soal bahasa hukum. Ketika negara mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, negara sedang membatasi kebebasan bergerak. Karena itu, dasar kewenangan, subjek, tujuan, prosedur, dan jangka waktunya harus jelas.
Masuknya pencegahan ke dalam rezim upaya paksa dalam KUHAP baru menunjukkan bahwa larangan bepergian tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai tindakan administratif keimigrasian. Dalam proses pidana, ia menjadi bagian dari hukum acara yang langsung bersentuhan dengan hak individu.
Persoalannya, kejahatan korupsi memiliki anatomi yang berbeda dengan kejahatan konvensional. Seorang saksi tidak selalu hanya menjadi orang yang kebetulan melihat atau mendengar suatu peristiwa. Dalam kejahatan ekonomi, seseorang dapat berada tepat di dalam simpul transaksi.
Namanya dapat dipakai dalam kepemilikan perusahaan. Ia mungkin mengetahui siapa beneficial owner sebenarnya. Ia dapat memahami bagaimana uang bergerak dari satu rekening ke rekening lain, bagaimana aset ditempatkan atas nama pihak ketiga, atau bagaimana hubungan antara pejabat, pengusaha, perusahaan perantara, dan pemilik modal dibangun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: